Logo Loading

Blog

Sislognas Tidak Jalan, Program Pemerintah Menurunkan Biaya Logistik Susah Tercapai

Sislognas Tidak Jalan, Program Pemerintah Menurunkan Biaya Logistik Susah Tercapai

Beberapa kalangan menilai program pemerintah menurunkan biaya logistik susah tercapai menyusul tidak efektifnya Cetak Birut Sistem Logistik Nasional yang disusun semenjak 2012.

Chairman Supply Chain Indonesia( SCI) Setijadi yang dilangsir bisnis. com mengatakan implementasi Peraturan Presiden( Perpres) Nomor. 26/ 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional( Sislognas) sebagai payung hukum sektor logistik berjalan tidak efektif.

Dengan cetak biru Sislognas yang tidak efektif, ia menuturkan program kementerian dan lembaga( K/ L) dalam bidang logistik susah direncanakan dan diterapkan secara sinergis serta optimal.

“ Pada disaat ini sektor logistik Indonesia mengalami darurat regulasi,” ucapnya, Senin( 7/ 2).

Dalam periode itu, pencapaian peta jalan dan rencana aksi Sislognas rendah dan tidak terdapat evaluasi ataupun pengawasan secara berkala. Apalagi, rencana aksi Sislognas baru tersusun untuk tahap I ialah periode 2011- 2015.

Untuk rencana aksi tahap II serta III ialah periode 2016- 2025, lanjutnya, sampai saat ini belum dirumuskan.

Baca Juga :  Tarif Logistik dan Pelayaran Diramal Masih Pada Naik Tahun 2022

PPLI Official,2022

Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi

Tidak hanya itu, belum terdapat alat evaluasi secara organisasi, sehingga implementasi Sislognas susah diukur.

Untuk pengembangan sistem logistik, disaat ini tidak terdapat K/ L yang ditugaskan secara khusus dalam regulasi Sislognas.

Koordinasi pelaksanaan Sislognas dilakukan Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia( KP3EI) 2011- 2025 yang dibubarkan lewat Perpres 82/ 2020.“ Tetapi gunanya terkait koordinasi Sislognas belum dialihkan,” kata Setijadi.

Oleh sebab itu, ia menyampaikan 3 rekomendasi utama pengembangan sistem logistik. Pertama, pencabutan Perpres 26/ 2012 serta penetapan regulasi baru minimal dalam bentuk peraturan pemerintah supaya lebih kuat implementasinya.

Setijadi menilai penyesuaian wajib dilakukan terhadap dinamika pembangunan, dan perkembangan teknologi serta pola bisnis global.

Pembentukan Badan Logistik Nasional

Kedua, pembentukan Badan Logistik Nasional guna mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan revisi serta pengembangan sistem logistik yang bersifat multisektoral.

Ketiga, pembentukan undang- undang logistik sebagai regulasi yang kuat. Baginya, salah satu aspek pemicu tidak efektinya implementasi Sislognas yakni permasalahan hirarki regulasinya.

“ Tanpa regulasi yang efektif, berbagai isu dalam sektor logistik bakal susah teratasi, seperti biaya logistik yang besar, ketidakseimbangan volume muatan antarwilayah, kelangkaan komoditas tertentu, serta tumpang tindih regulasi,” imbuhnya.

Ia mengatakan Logistics Performance Index( LPI) susah terkerek tanpa ada perbaikan di Sislognas. Pada 2018, LPI Indonesia pada peringkat ke- 46, di bawah Singapura yang terletak di peringkat ke- 7, Thailand peringkat ke- 32, Vietnam peringkat ke- 39, serta Malaysia ke- 41.

Dosen di Sekolah Kebijakan dan Strategi Global( SKSG) Universitas Indonesia Ibrahim Khoilul Rohman juga memberitahukan integrasi sistem logistik belum berjalan efektif kendati sudah terdapat Sislognas yang dibikin sejak 10 tahun kemudian. Tetapi, ia menyatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah ada payung hukum baru ialah Instruksi Presiden( Inpres) Nomor. 5/ 2020 yang mengatur National Logistic Ecosystem( NLE).

“ Apakah sudah berjalan efektif, pasti saja belum sebab challenge tidak mudah, ada multimoda, setiap segmen logistik itu segmennya berbeda, setiap segmen market factor- nya berbeda,” kata Ibrahim.

Ia berpandangan pemerintah dapat menuntaskan perkara logistik yang sepanjang ini telah ada di depan mata.

Per Oktober 2021, ia mencatat biaya logistik Indonesia mulai naik signifikan sebagai akibat stagnasi perdagangan global.

“ NLE sih cukup baik dikelola dengan Bea Cukai mengintregasikan serta streamline, terintegrasi dalam satu sistem. Challenge- nya sekali lagi di Indonesia kebijakan yang butuh diintegrasikan wajib dituntaskan dari ujung ke ujung,” kata Ibrahim yang pula Pimpinan Forum Logistik Warga Transportasi Indonesia( MTI).

.

Harapan Badan Logistik

Sedangkan itu, Kepala Badan Logistik Rantai Pasok Kadin Indonesia Akbar Djohan menyatakan, selaku pihak yang ikut serta dalam kelahiran Sislognas, memanglah belum terlaksana dengan utuh.

Oleh sebab itu, Akbar menyatakan Kadin Indonesia membentuk badan yang khusus menangani logistik serta rantai pasok nasional.

“ Harapan kami badan logistik yang dimotori oleh dunia usaha dalam perihal ini di bawah Kadin Indonesia yang isinya di dalamnya ialah para pihak yang merancang kelahiran Sislognas ini betul- betul jadi mitra strategis dari pemerintah,” kata Akbar.

Ia pula menegaskan pembenahan logistik tidak selamanya memerlukan regulasi baru. Tetapi, Akbar berkata regulasi juga dapat menghambat dan berbiaya tinggi bila tidak pas sasaran.

Baginya, regulasi logistik wajib pas sasaran serta pas waktu supaya tidak jadi bumerang.

Ia berharap pemerintah tidak berlomba- lomba melahirkan regulasi. Yang terpenting, ia menegaskan pemerintah dapat memberikan pemecahan berupa regulasi yang memanglah dibutuhkan, baik di tingkatan pusat, kementerian ataupun lembaga, ataupun daerah.

“ Ini yang wajib dikaji lebih dulu biar tidak terkesan serta terburu- buru melahirkan regulasi. Kita juga wajib berhati- hati serta selektif dalam hal memproduksi regulasi,” imbuhnya.

Sumber : https://www.logistikamedia.com/sislognas-tidak-jalan-program-pemerintah-menurunkan-biaya-logistik-susah-tercapai.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *