Logo Loading

Syarat Keanggotaan

  • Home

Kami adalah Perkumpulan Pelaku Logistik Indonesia

PPLI adalah organisasi di bidang Supply Chain & Logistics Management khususnya UKM Logistik di Indonesia. Keanggotaan PPLI terbuka bagi individu Warga Negara Indonesia yang berkarya sbg Praktisi, Akademisi, Pembuat Regulasi, Owner, IT, logistik konsultan, financial logistik, operational Logistik lainnya.

PPLI didirikan pada Tahun 2019 & mulai diperkenalkan ke publik pada Januari 2020. Situs web ini (www.ppliofficial.com) adalah situs resmi milik PPLI yang berfungsi sebagai media komunikasi PPLI ke publik di dalam maupun eksternal.

Besar harapan kami untuk anda dapat berpartisipasi dalam turut menyebarkan informasi tentang PPLI ini ke rekan dan relasi anda.

Bagaimana kami membangun, mengelola secara bersama dengan sinergi para member sehingga meningkatkan citra bisnis anda.

Untuk mendukung hal tersebut dibutuhkan sarana dan prasarana yang efektif dan efisien khususnya logistik yang sesuai dengan pasar market tersebut. Untuk itu sangat dibutuhkan peran asosiasi untuk menyiapkan SDM, sarana dan prasarana guna menunjang kegiatan logistik kedepan agar dapat bersaing dengan pengusaha asing dan selain itu keberadaan asosiasi ini dapat mempermudah Pemerintah dalam konsolidasi dan melakukan pembinaan.

Kami memiliki integritas dalam membangun negeri ini sehingga tercapainya visi dan misi PPLI.

Harapan kami ppli yang beranggotakan UKM dibidang logistik menjadi kan kesetaraan yang merata di anggota PPLI dengan unit usaha ppli yang ada serta bisa menjadi solusi dengan keadaan logistik Indonesia yang menyumbang ekonomi biaya tinggi, alasan utama perlunya suatu wadah yang menghimpun berbagai unsur-unsur kekuatan bangsa dibidang logistik .

Berikut adalah beberapa syarat dan kebijakan dalam menjadi Anggota PPLI baik DPP ataupun DPC/DPW

  • Anggota Biasa
  1. Pengusaha Logistics yang berbadan hukum ( Badan Usaha Milik Swasta / Koperasi / Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah/ Penanaman Modal Asing) yang didirikan dan menjalankan usaha baik UKM / UMKM sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
  2. Mengajukan pendaftaran menjadi anggota PPLI, serta melengkapi persyaratan administrasi keanggotaan, yang ditetapkan oleh DPP PPLI.
  • Anggota Luar Biasa :
  1. Orang perseorangan yang merupakan bagian dari masyarakat pengusaha  di bidang Logistik dan dunia usaha barang UKM / UMKM di Indonesia.
  2. Orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan komitmen dalam upaya pembangunan dunia usaha terutama di Bidang UKM Logistik.

Kami memiliki beberapa Kode Etik bagi setiap Member untuk selalu di indahkan dan dilaksanakan

  1. Anggota berprilaku sebagai pelaku usaha yang bermoral Pancasila dan wajib menjunjung tinggi nama baik keanggotaan di dalam masyarakat, dunia usaha nasional dan internasional.
  2. Anggota tidak akan secara sadar dan dengan itikad jahat merusak nama baik atau reputasi bisnis sesama anggota.
  3. Anggota selalu berusaha menjalankan bisnis secara baik dan terpuji serta menghindari perbuatan yang melanggar norma dan etika usaha sebagaimana yang diatur oleh Etika Bisnis PPLI serta peraturan yang berlaku.
  4. Anggota menjunjung tinggi semangat kebersamaan dan kekeluargaan serta mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyikapi perbedaan.
  5. Anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik Keanggotaan dalam lingkungan usahanya.

PPLI menetapkan prosedure pendaftaran Anggota maupun Mitra sebagaimana berikut :

  • Anggota Biasa :
  1. Pendaftaran anggota dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi PPLI.
  2. Perusahaan yang diterima menjadi anggota akan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh DPP PPLI dan Surat Keanggotaan yang diterbitkan oleh DPD/DPC PPLI sesuai dengan domisili perusahaan.
  • Anggota Luar Biasa:
  1. Di tingkat Kabupaten/Kota, diusulkan oleh DPC PPLI dan disampaikan melalui DPD PPLI bersangkutan kepada DPP PPLI untuk ditetapkan.
  2. Di tingkat Provinsi, diusulkan oleh DPD PPLI dan ditetapkan oleh DPP PPLI.
  3. Di tingkat Nasional, diusulkan oleh Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) dan ditetapkan oleh DPP PPLI.

Masing – masing Anggota mempunyai Hak dan Kewajiban sebagaimana berikut :

  • Setiap anggota mempunyai hak :
  1. Untuk memilih dan dipilih dalam pembentukan kepengurusan, sesuai tata cara yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi lainnya.
  2. Untuk memperoleh bimbingan, pelayanan, pembinaan dan bantuan dalam pengembangan usahanya.
  • Setiap anggota mempunyai kewajiban :
  1. Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta segala ketentuan dan peraturan maupun keputusan organisasi.
  2. Menjaga dan memelihara serta menjunjung tinggi martabat dan nama baik organisasi.
  3. Mendukung program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan organisasi.
  4. Menggalang persatuan dan kesatuan serta solidaritas di kalangan sesama anggota.
  5. Menjunjung tinggi Kode Etik Keanggotaan PPLI.